
MOCDepok Info - Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat
izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat
tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini, disampaikan melaluifanpage
Facebook Divisi Humas Polri. Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal
biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
Berikut...