MOCDepok Info - Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat
izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat
tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini, disampaikan melaluifanpage
Facebook Divisi Humas Polri. Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal
biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
Berikut ini adalah detail biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Resmi.
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Banyak versi yang mimin dapet nih MOCD Fams mengenai tarif perpanjangan sim di wilayah JABODETABEK, kaya salah satu info yang mimin kutip dari Kompas nih masalah biaya tes kesehatan dan asuransi.
Biaya tes kesehatan dan asuransi
Pak Polisi yang sedang asyik membubuhkan tanda tangan di sejumlah lembaran
kertas mengatakan bahwa tarif Rp 75.000 yang ada di PP No 50 Tahun 2010
itu adalah tarif dasar. Sisanya Rp 60.000 adalah tambahan untuk dua pos
lain.
"Rp 30.000 untuk biaya tes kesehatan. Sebenarnya ada tes lho, tetapi karena ini di mobil SIM keliling jadi di-skip tesnya. Sisanya, Rp 30.000 lagi untuk asuransi. Saya bilang, 'orang saya enggak ikut tes kesehatan masak dikenakan juga'," kata Dika
Komposisi tarif serupa juga dikenakan kepada Ayus (33), warga Kebon Jeruk, saat memperpanjang SIM C miliknya di Satpas Polda Metro Jaya, Sabtu, 24 Januari lalu. Ayus mengatakan, dia juga diwajibkan untuk membayar biaya tes kesehatan dan asuransi.
Saat itu, hanya ada tes ketajaman mata. Semenit pun tak sampai, ungkap Ayus. Total, dia membayar Rp 130.000.
"Setelah masuk, bayar tes kesehatan Rp 25.000, bayar di loket bank Rp 75.000, bayar asuransi Rp 30.000, lalu ambil dan isi formulir, serahkan ke loket, ke ruang foto, terus ambil SIM. Semuanya dalam waktu sekitar 15 menit," kata Ayus.
Dia juga keluar dengan SIM dan kartu asuransi di tangan tanpa kuitansi atau slip tanda terima. [Kompas.com]
"Rp 30.000 untuk biaya tes kesehatan. Sebenarnya ada tes lho, tetapi karena ini di mobil SIM keliling jadi di-skip tesnya. Sisanya, Rp 30.000 lagi untuk asuransi. Saya bilang, 'orang saya enggak ikut tes kesehatan masak dikenakan juga'," kata Dika
Komposisi tarif serupa juga dikenakan kepada Ayus (33), warga Kebon Jeruk, saat memperpanjang SIM C miliknya di Satpas Polda Metro Jaya, Sabtu, 24 Januari lalu. Ayus mengatakan, dia juga diwajibkan untuk membayar biaya tes kesehatan dan asuransi.
Saat itu, hanya ada tes ketajaman mata. Semenit pun tak sampai, ungkap Ayus. Total, dia membayar Rp 130.000.
"Setelah masuk, bayar tes kesehatan Rp 25.000, bayar di loket bank Rp 75.000, bayar asuransi Rp 30.000, lalu ambil dan isi formulir, serahkan ke loket, ke ruang foto, terus ambil SIM. Semuanya dalam waktu sekitar 15 menit," kata Ayus.
Dia juga keluar dengan SIM dan kartu asuransi di tangan tanpa kuitansi atau slip tanda terima. [Kompas.com]
hehe, membingungkan yah MOCD Fams sebenarnya tarif resmi nya berapa untuk sebuah sim baru yang kita akan buat, karena jika mimin liat tambahan biaya yang ada di tarif resmi pun tidak transparansi yah hehe, apa iya uang nya di makan sama pak polisi yang jaga? tapi kita positif ajalah semoga uang lebih itu memang benar dimasukan sesuai hal yang ada, ada juga nih mimin tambahin info sim keliling di wilayah depok. cekidott :D
Sim Keliling Polresta Depok |
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Hari Senin:
Tempat : di depan Honda Motor Care yang berada di Jln. Raya Sawangan No.5 Pancoran Mas – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Hari Selasa:
Tempat : di depan Perumahan Mutiara Depok yang berada di Jln. Raya Tole Iskandar Sukmajaya – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Hari Rabu:
Tempat : di parkiran DTC (Depok Food City) diseberang perumahan Maharaja Jln. Raya Sawangan Pancoran Mas – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Hari Kamis:
Tempat : di depan Ramayana Cinere (Perempatan Dinasti) di Jln. Cinere Raya – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Jumat:
Tempat : di parkiran Detos (Depok Town Square) di Jln. Margonda Raya 1 Pondok Cina – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Sabtu:
Tempat : di depan Margocity (berseberangan dengan Depok Town Square/Detos) di Jln. Margonda Raya 1 Pondok Cina – Depok
Jadwal & Tempat Mobil SIM Keliling Depok Minggu (hanya Minggu ke-2 dan Minggu ke-4):
Tempat : di depan Ruko Pesona Khayangan di Jln. Raya Juanda No.45 – Depok.
Pelayanan Mobil SIM Keliling di kota Depok
dibuka mulai dari jam 08.00 s/d 13.00 siang.
Bagi anda tidak bisa atau
tidak sempat melakukan perpanjangan SIM pada siang hari, Jangan
khawatir karena pelayanan mobil SIM Keliling wilayah Depok juga melayani
perpanjangan SIM di malam hari yang berlokasi di depan pintu utama ITC
Depok (dekat terminal Depok) di Jalan Margonda Raya. Untuk Pelayanan SIM
Keliling Malam hari hanya melayani pada hari Sabtu dan Minggu saja,
yaitu dari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 pada hari Sabtu serta
pukul 08.00 hingga pukul 21.00 di hari Minggu.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran (disediakan)
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Semoga bermanfaat MOC'D Fams (#001)
0 komentar:
Posting Komentar