MENCAPAI KEKOMPAKAN DAN SOLIDARITAS TERTINGGI DENGAN MEMBENTUK ENERGI POSITIF DARI NILAI KEBERSAMAAN

Selasa, 12 Januari 2016

Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan FEB 2016

Golongan SIM

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

 
Dasar Peraturan
Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.

Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.

Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan.
Kakorlantas Polri kembali menge-luarkan surat pembaruan No. : ST/2652/XII/2015.

 

- Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilak-sanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

 

- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
 

- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
 

- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

 

Tiga golongan SIM C tersebut adalah :
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

 

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.


0 komentar:

Posting Komentar