MOC Depok News - Kegiatan operasi kepolisian, contohnya Operasi Patuh
Jaya, wajib dilengkapi papan pengumuman pemeriksaan atau razia. Tetapi,
kegiatan penindakan rutin yang dilakukan sehari-hari di luar operasi,
boleh tidak menggunakan papan pengumuman."Kegiatan polisi itu
ada yang namanya operasi dan ada juga kegiatan rutin yang dilaksanakan
setiap hari. Kalau operasi harus pakai papan pengumuman, tetapi kalau
kegiatan rutin tidak pakai papan pengumuman juga tidak apa-apa," jelas
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukhm Ditlantas Polda Metro...
Rabu, 18 Mei 2016
Langganan:
Postingan (Atom)