MENCAPAI KEKOMPAKAN DAN SOLIDARITAS TERTINGGI DENGAN MEMBENTUK ENERGI POSITIF DARI NILAI KEBERSAMAAN

Rabu, 18 Mei 2016

Polantas Boleh Menindak Walau Tak Pakai Papan Pengumuman Razia

MOC Depok News - Kegiatan operasi kepolisian, contohnya Operasi Patuh Jaya, wajib dilengkapi papan pengumuman pemeriksaan atau razia. Tetapi, kegiatan penindakan rutin yang dilakukan sehari-hari di luar operasi, boleh tidak menggunakan papan pengumuman.

"Kegiatan polisi itu ada yang namanya operasi dan ada juga kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari. Kalau operasi harus pakai papan pengumuman, tetapi kalau kegiatan rutin tidak pakai papan pengumuman juga tidak apa-apa," jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukhm Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Selasa (17/5/2016).

Budiyanto mengatakan, di luar kegiatan operasi, polisi punya diskresi untuk melakukan penindakan seperti memberhentikan pengendara lalu lintas yang melanggar lalu lintas.

"Polisi boleh melakukan penindakan, kita kan diberikan kewenangan untuk menindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara," ungkapnya.

Penindakan itu, lanjut Budiyanto bisa dilakukan secara stasioner di pos-pos lantas atau dengan cara hunting. "Situasi lalu lintas itu kan dinamis, sesuai kerawanan, posisi petugas bisa berubah-ubah, tidak selalu harus di pos. Dia boleh hunting di tempat-tempat rawan," imbuhnya.

Soal surat tugas dalam melakukan penindakan, lanjut dia, adalah suatu keharusan bagi setiap anggota yang melakukan tugas baik penjagaan, pengaturan sampai penindakan.

"Ada dong (surat tugas), itu SOP dalam bentuk razia stasioner harus ada sprint tugas, papan razia, dan perwira pengawas. Harus ada papan karena menyangkut keamanan," lanjutnya.

Dan tentunya, setiap pengendara yang diberhentikan polisi juga boleh menanyakan surat tugas tersebut kepada polisi. "Boleh dong menanyakan surat tugas," pungkasnya.  [news.detik.com]