MOC Depok News - Kegiatan operasi kepolisian, contohnya Operasi Patuh
Jaya, wajib dilengkapi papan pengumuman pemeriksaan atau razia. Tetapi,
kegiatan penindakan rutin yang dilakukan sehari-hari di luar operasi,
boleh tidak menggunakan papan pengumuman.
"Kegiatan polisi itu
ada yang namanya operasi dan ada juga kegiatan rutin yang dilaksanakan
setiap hari. Kalau operasi harus pakai papan pengumuman, tetapi kalau
kegiatan rutin tidak pakai papan pengumuman juga tidak apa-apa," jelas
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukhm Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP
Budiyanto kepada detikcom, Selasa (17/5/2016).
Budiyanto
mengatakan, di luar kegiatan operasi, polisi punya diskresi untuk
melakukan penindakan seperti memberhentikan pengendara lalu lintas yang
melanggar lalu lintas.
"Polisi boleh melakukan penindakan, kita
kan diberikan kewenangan untuk menindak apabila terjadi pelanggaran yang
dilakukan pengendara," ungkapnya.
Penindakan itu, lanjut
Budiyanto bisa dilakukan secara stasioner di pos-pos lantas atau dengan
cara hunting. "Situasi lalu lintas itu kan dinamis, sesuai kerawanan,
posisi petugas bisa berubah-ubah, tidak selalu harus di pos. Dia boleh
hunting di tempat-tempat rawan," imbuhnya.
Soal surat tugas dalam
melakukan penindakan, lanjut dia, adalah suatu keharusan bagi setiap
anggota yang melakukan tugas baik penjagaan, pengaturan sampai
penindakan.
"Ada dong (surat tugas), itu SOP dalam bentuk razia
stasioner harus ada sprint tugas, papan razia, dan perwira pengawas.
Harus ada papan karena menyangkut keamanan," lanjutnya.
Dan
tentunya, setiap pengendara yang diberhentikan polisi juga boleh
menanyakan surat tugas tersebut kepada polisi. "Boleh dong menanyakan
surat tugas," pungkasnya. [news.detik.com]
Rabu, 18 Mei 2016
Polantas Boleh Menindak Walau Tak Pakai Papan Pengumuman Razia
Posted on 10.33.00 by mocd
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar